Kenali Hak Hukum Anda,
Lindungi Diri dengan Pengetahuan

Dari UUD 1945 hingga mekanisme pengaduan resmi, ketahui dasar hukum yang menjamin kebebasan berpendapat dan cara melindungi diri dalam berbagai situasi.

Lihat Hak Hukum

Hak-Hak Warga Negara dalam Demonstrasi

Informasi penting mengenai hak dan kewajiban hukum Anda saat berdemonstrasi, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Informasi ini bertujuan untuk memastikan Anda dapat menyuarakan pendapat dengan aman dan terlindungi.

Hak Fundamental Demonstran

1

Kebebasan Berpendapat: Dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9/1998. Anda berhak mengeluarkan pikiran secara bebas, baik lisan maupun tulisan.

2

Perlindungan Hukum: Aparat keamanan wajib memberikan perlindungan dan tidak boleh menggunakan kekerasan terhadap massa aksi (Pasal 7 UU No. 9/1998).

3

Tidak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan: Demonstrasi tidak memerlukan "izin", melainkan "surat pemberitahuan" kepada kepolisian selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi (Pasal 10 UU No. 9/1998).

4

Hak Atas Bantuan Hukum: Setiap orang yang ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari pengacara pilihannya (Pasal 54 KUHAP).

Prosedur Penangkapan & Penahanan

1

Surat Tugas & Alasan Penangkapan: Petugas wajib menunjukkan surat tugas dan memberikan alasan penangkapan, kecuali dalam kasus tertangkap tangan (Pasal 18 KUHAP).

2

Durasi Penangkapan Awal: Penangkapan awal hanya dapat dilakukan untuk maksimal 1x24 jam (Pasal 19 KUHAP).

3

Hak Menghubungi Keluarga/Pengacara: Setelah ditangkap, Anda berhak segera menghubungi dan didampingi oleh keluarga atau penasihat hukum (Pasal 57 KUHAP).

4

Penolakan Tanda Tangan BAP: Anda berhak menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika isinya tidak sesuai dengan keterangan Anda, dengan mencatatkan alasan penolakan (Pasal 118 KUHAP).

Eskalasi & Penggunaan Kekuatan oleh Polisi

Jika situasi memanas, polisi akan bertindak sesuai tahapan penggunaan kekuatan berdasarkan Perkapolri No. 1/2009. Memahami ini dapat membantu Anda mengidentifikasi tindakan yang tidak proporsional.

1

Tahap 1: Kekuatan Peringatan (Suara): Perintah lisan seperti "Berhenti!" atau "Bubar!".

2

Tahap 2: Kendali Tangan Kosong Lunak: Tindakan membimbing, menahan, atau mengunci untuk mengarahkan subjek.

3

Tahap 3: Kendali Tangan Kosong Keras: Pukulan atau tendangan ke area yang tidak vital untuk melumpuhkan perlawanan.

4

Tahap 4: Kendali Senjata Tumpul: Penggunaan tongkat polisi (tonfa) atau tameng untuk menahan atau memukul.

5

Tahap 5: Kendali dengan Gas Air Mata/Water Cannon: Digunakan untuk membubarkan massa yang eskalatif dan tidak terkendali.

6

Tahap 6: Penggunaan Senjata Api: Hanya sebagai upaya terakhir jika nyawa petugas atau orang lain terancam bahaya serius. Dilarang keras digunakan untuk membubarkan massa.

Melaporkan Pelanggaran oleh Aparat

Jika Anda menyaksikan atau mengalami tindakan aparat yang melanggar hukum (kekerasan, intimidasi, pungli), Anda berhak melaporkannya. Berikut langkah dan saluran yang bisa ditempuh:

1

1. Dokumentasikan Insiden: Catat nama, pangkat, dan satuan aparat (jika terlihat), waktu, lokasi, dan kronologi kejadian. Ambil foto atau video sebagai bukti jika situasi memungkinkan dan aman.

2

2. Laporkan ke Propam Polri: Propam adalah divisi internal Polri yang menangani pelanggaran disiplin dan etik. Laporan dapat dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi atau mendatangi kantor Propam terdekat.

3

3. Adukan ke Komnas HAM: Jika pelanggaran bersifat hak asasi manusia (penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi), adukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui situs pengaduan online mereka.

4

4. Lapor ke Kompolnas: Sebagai lembaga pengawas eksternal, Komisi Kepolisian Nasional menerima keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian dan dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden.

Sumber & Dasar Hukum

  • UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.(Lihat Sumber)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981).(Lihat Sumber)
  • Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.(Lihat Sumber)
  • Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat dilakukan via aplikasi Propam Presisi.(Lihat Sumber)
  • Pengaduan online Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).(Lihat Sumber)
  • Pengaduan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.(Lihat Sumber)